Menyambung postingan gue yang ini, kali ini gue mau kasih tau soal persyaratan dan biaya yang harus disiapkan untuk suatu pendaftaran merek, apa-apa aja yang dibutuhkan..? simak deh yaaa...
SYARAT DAN KELENGKAPAN
PENDAFTARAN MEREK
1. Persyaratan Pendaftaran Merek
Atas nama Perorangan / Pribadi :
- Surat Kuasa (terlampir), yang harus ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-
- Surat Pernyataan (terlampir), yang harus ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,
- Fotokopi KTP pemohon
- Etiket merek (print out)
- Daftar jenis barang/jasa yang akan didaftarkan (maksimal 3 jenis barang/jasa, apabila ada penambahan akan dikenakan biaya tambahan jenis barang/jasa, sebesar Rp. 75.000 per jenis barang/jasa)
Atas nama Perusahaan :
- Surat Kuasa (terlampir), yang harus ditandatangani oleh salah satu Direktur (yang namanya tercantum di dalam Akta Perusahaan/Tambahan Berita Negara) di atas materai Rp. 6.000,-
- Surat Pernyataan (terlampir), yang harus ditandatangani oleh salah satu Direktur (yang namanya tercantum di dalam Akta Perusahaan/Tambahan Berita Negara) di atas materai Rp. 6.000,-
- Fotokopi KTP DirekturFotokopi NPWP perusahaanFotokopi akta perusahaan yang telah dilegalisir ulang oleh Notaris / Fotokopi Tambahan Berita Negara
- Daftar jenis barang/jasa yang akan didaftar (maksimal 3 jenis barang/jasa, apabila ada penambahan akan dikenakan biaya tambahan jenis barang/jasa, sebesar Rp. 75.000 per jenis barang/jasa)
Etiket Merek
1. Ukuran : Min = 2 X 2 cm
Max = 7 X 7 cm
2. Jumlah : 40 buah
Persyaratan yang diatas ini tentunya harus disiapin kalo mendaftar melalui konsultan hukum, tapi kalo sendiri ya tentu aja ga usah pake surat kuasa. Emang bisa sendiri..? ya bisa dooong.
Caranya juga gampang, tinggal datengin aja kantor Haki dikuningan, trus lampirin syarat yang diatas dan isi formnya. Info lebih lanjut bisa dicek di website haki.
Biaya resmi yang dikeluarkan haki sebesar 600ribu. Mudah-mudahan belom berubah, dari schedule of charge yang ada dikantor sih segitu.
Naaah.. masih bingung ga..? tanya-tanya lagi juga boleh.. ato ga mau repot..? yaa pake jasa kantor gue ajaaa.. *ini bener-bener iklan*
No comments:
Post a Comment