April 16, 2013

Hukum dan Moral Perkawinan

Sedikit banyaknya ini yang masuk diotak gue, dan ada juga salinan dari diktatnya.

Pertunangan kanonik
Ada baiknya pernikahan diawali dengan pertunangan, yang dimaksud disini adalah janji untuk menikah. Sebagaimana kita tau, sekarang ini kan banyak tuh yang udah mau nikah tapi masih lirik sana lirik sini, nah pertunangan inilah cara untuk menghindari hal yang demikian. Makanya ucapan janji harus didasari rasa bertanggung jawab dan kesadaran penuh tanpa paksaan.

Akan tetapi, pertunangan bisa aja dibatalin. Kemungkinan sejalannya waktu ada ketidak cocokan antar pasangan. Ga masalah dan jangan dimasalahkan kalo ini terjadi, karna lebih baik dibatalin daripada dilanjutin tapi ada yang mengganjal. Pertunangan juga sebaiknya bukan alasan untuk nuntut harus menikah, karna ya itu tadi daripada terpaksa mending dibatalin aja kalo ga ada kecocokan.
Tapi pertunangan ga mesti kok, hanya disarankan aja, kalo buat gue sih pertunangan ga usah gede-gedean, cukup keluarga inti dan pasangan saling berjanji akan menikah. Menurut gue sih begitu yah.

Paham Gereja mengenai Perkawinan
  • Perkawinan pada hakekatnya merupakan sebuah perjanjian kasih setia antara seorang pria dengan wanita;
  • Perkawinan dan kodratinya terarah untuk membangun kesejahteraan (tertuju demi kebaikan) suami istri
  •  Perkawinan dan kodratinya terarah pada kelahiran dan pendidikan anak
  • Perkawinan sah antara dua orang yang sudah dibaptis oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat Sakramen; oleh karena sudah berupa sakramen yang mana tanda cinta kasih Allah pada kita dan sudah berjanji disaksikan Allah, masa kita bebas mengingkari..?
Disini romo memberi pesan bahwa pentingnya mengerti tujuan menikah, yaitu membahagiakan pasangan secara penuh dan mendapati kebahagiaan melewati pernikahan. Nikah itu ya untuk mendapatkan kebahagiaan dan membahagiakan pasangan, bukan untuk alasan yang lain. Inget ya.. bahagia.. pake titik

Sifat-sifat Hakiki Perkawinan Katolik
  1. Perkawinan katolik haruslah antara satu orang pria dengan seorang wanita; jadi nih kalo kita pasangan sesama jenis dan mau menikah digereja katolik, tentu aja ga bisa.
  2. Perkawinan Katolik  tidak bisa diceraikan; seorang pasangan dipanggil untuk mencintai pasangannya seumur hidup. Tidak ada cara lebih istimewa selain pentingnya sikap hati-hati dan terus memelihara kehangatan relasi.
Kemaren romo sempet bilang, ga ada wanita yang mau dimadu, jadi jangan sampe deh suami-suami membagi cinta ke yang lain, karna luarnya aja setuju, dalam hati pasti gak. Alasan bercerai karna alesannya KDRT juga salah, harusnya bukan cerai yang diambil, tapi laporkan suami kepolisi. Biar ditindak hukum, kalo bercerai tentu suami ga dapet pelajaran dari tingkah lakunya, dan akan berbuat hal yang sama keistri selanjutnya.

Sahnya Suatu Perkawinan Katolik

Status bebas (tiada halangan nikah)
Sebelum perkawinan diteguhkan haruslah pasti bahwa tiada suatu hal menghalangi peneguhan perkawinan tersebut secara sah dan halal, adapun halangan yang membuat perkawinan tidak sah :
  • Halangan umur; pria harus berumur 16 tahun penuh, sedangkan wanita berumur 14 tahun penuh (kasus gue mah.. udah lewat kejauhan kan umurnya.. jadi sah dooong.. ehehe)
  • Halangan impotensi; harus ada sejak sebelum perkawinan dan bersifat tetap. Seorang pria potens kalau memenuhi 3 syarat, yaitu : alat kelamin bisa ereksi, penetrasi, dan ejakulasi. Seorang wanita dinyatakan potens kalau memiliki liang senggama yang mampu menerima alat kelamin pasangannya yang ereksi. Kalo yang ga masuk kriteria potens, mending membiara aja kali ya. Kenapa hal ini penting, ya itu dia, karena tujuan menikah untuk membahagiakan pasangan jadi hal ini menjadi sangat penting untuk keutuhan pernikahan.
  • Halangan ikatan perkawinan; buat yang sudah pernah menikah, harus ada kepastian hukum bahwa pekawinan terdahulu tidak sah atau telah diputus oleh pihak yang berkompeten.
  • Halangan beda agama; demi keabsahan dibutuhkan dispensasi.
  • Halangan hubungan darah
  • Halangan hubungan semenda, mertua, menantu, anak tiri, ayah/ibu tiri
  • Halangan kelayakan publik; contoh kasarnya adalah ketika masyarakat luas mengetahui kalo kita kumpul kebo (bahasa alusnya apa sih ) ato bisa juga pas ketangkep hansip pada saat berhubungan badan, yang kaya gitu ga bisa langsung saat itu juga dinikahkan secara katolik. (makanya jangan ampe ketauan.. hehehe.. *sesat*)
  • Halangan adopsi
Tata Peneguhan Kanonik
Supaya perkawinan dilangsungkan sah secara katolik, haruslah dilakukan dihadapan pejabat resmi Gereja (Uskup, imam, diakon tertahbis) dan dihadapan 2 orang saksi. Tuntutan ini penting terkait dengan perayaan liturgi perkawinan.

Perkawinan Campur
Yang dimaksud perkawinan campur disini adalah perkawinan campur agama. Gereja Katolik memberi kemungkinan karena membela dua hak asasi, yaitu hak untuk menikah dan hak memilih pegangan hidup (agama) sesuai dengan hati nuraninya

Dua jenis perkawinan campur agama :
  1. Perkawinan campur beda gereja (seorang baptis katolik menikah dengan seorang baptis non-katolik), membutuhkan ijin
  2. Perkawinan campur beda agama (seorang baptis katolik menikah dengan seorang tidak dibaptis), membutuhkan dispensasi
Persyaratan mendapatkan ijin atau dispensasi :
  1. Pihak katolik berjanji untuk setia dalam iman katoliknya
  2. Pihak katolik berjanji untuk berusaha dengan serius mendidik dan membaptis anak yang akan lahir dalam Gereja Katolik
Kalo ada temen-temen yang beda agama dengan pasangannya, lebih baik pikir mateng-mateng dulu sebelum menikah secara katolik. Bukannya disusahkan ato diberatkan dengan persyaratan, tapi ini semua demi keharmonisan rumah tangga kalian. Dan ada baiknya berkonsultasi dengan pastor terlebih dahulu dan cerita apa adanya dengan jujur, pastilah akan diberi jalan keluarnya.

Sekian materi Hukum dan Moral Perkawinan, sedikit kurangnya, inilah kesimpulan yang gue dapet, kalo emang ada kesalahan, bolehlah dikoreksi, karna kesimpulan setiap orang tentu berbeda-beda bukaann…

Salam damai

No comments: